Minggu, 02 Januari 2011

tugas KWN

Diposting oleh sylvanickeummah di 20.38
Pancasila sebagai ideologi
Ideologi pancasila dapat
berinteraksi dengan dinamika
zaman, dinamis dan konseptual
tetapi tidak merubah nilai-nilai
dasar Pancasila
Pancasila sebagai sumber nilai
Kehidupan berbangsa,
bernegara&
bermasyarakat
hendaknya bersumber
dari nilai2 yg
terkandung dalam
pancasila
Pancasila sebagai cita-cita bangsa
Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila merupakan cita-cita,
harapan yang akan diwujudkan
dalam kehidupan sehat
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Pancasila berfungsi memberikan
gerak serta dinamika serta
membimbing kearah tujuan untuk
mewujudkan masyarakat

Pancasila Sebagai
Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan tolok ukur
dalam melaksanakan
pembangunan nasional baik
perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan maupun
evaluasinya





Pancasila Sebagai
Dasar Negara
Pancasila merupakan landasan
konstitusional dalam
penyelenggaraan pemerintahan RI
meliputi bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial- budaya & hankam
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Teori Terbentuknya Negara
A.teori perjanjian masyarakat atau kontrak social
teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara di bentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.Teori prjanjian masyarakt adalh teori yang paling mudah dicapai dmana negara tidak merupakan negara tirani.penganut teori prjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegara yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas.Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes,John Locke, dan J.J. Rousseau.

Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan juga dapat dibilang sesorang atau penduduk negara yang telah disahkan oleh UU sebagai warga negara.
Geostrategi
Adalah Suatu Strategi Dalam Memanfaatkan Kondisi Lingkungan Didalam Upaya Mewujudkan Citacita Proklamasi Dan Tujuan Nasional Geostrategi Indonesia Adalah Merupakan Strategi Dalam Memanfaatkan Konstelasi Geografi Negara Dibangun Sebagai Penjelmaan Hukum Dasar Geopolitik Dan Geostrategi Dalam Kerangka Keutuhan NKRI Jakarta Suara Bebas Hal 1214 Sunardi RM 2004 Pembinaan Ketahanan Bangsa Dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Geopolitik
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalamfungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Konsepsi dasar Ketahan Nasional
Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1). Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a). Gatra letak dan kedudukan geografi
b). Gatra keadaan dan kekayaan alam
c). Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2). Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a). Gatra ideologi
b). Gatra Politik
c). Gatra ekonomi
d). Gatra social budaya
e). Gatra pertahanan dan keamanan.
Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.

Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori
kombinasi ruang dan kekuatan
• Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
• Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
• Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA. Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan.
Model Astagatra merupakn perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1). Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a). Gatra letak dan kedudukan geografi
b). Gatra keadaan dan kekayaan alam
c). Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2). Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a). Gatra ideologi
b). Gatra Politik
c). Gatra ekonomi
d). Gatra social budaya
e). Gatra pertahanan dan keamanan.
Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra

Komponen strategi astra gatra
TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
• Letak geografi Negara
• Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
• Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
• IDEOLOGI → Value system
• POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan
kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
a). Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
b). Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
c). Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
d). Pencapaian tujuan
e). Usaha integrasi
• EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
• SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan Nasional,
Kepribadian Nasional)
• HANKAM meliputi faktor2:
a). Doktrin
b). Wawasan Nasional
c). Sistem pertahanan keamanan
d). Geografi
e). Manusia
f). Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
g). Material
h). Ilmu pengetahuan dan teknologi
i). Kepemimpinan
j). Pengaruh luar negeri

TEORI KONTRAK SOSIAL : negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
Teori ini terpenting, tertua, dan bersifat universal
TEORI KETUHANAN : negara dibentuk oleh
Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk
oleh Tuhan. Raja dan pemimpin negara hanya
bertanggungjawab pada tuhan dan tidak pada
siapapun.
TEORI KEKUATAN : negara yang pertama
adalah hasil dominasi dari kelompok yg kuat
terhadap kelompok yg lemah. Negara terbentuk
dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu
kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis
yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
negara.

TEORI ORGANIS: negara disamakan dengan
MAKHLUK HIDUP, MANUSIA ATAU BINATANG.
Individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sebagai SEL-SEL dari makhluk
hidup itu. Kehidupan korporat dari negara dapat
disamakan sebagai TULANG BELULANG
manusia, UU sebagai URAT SYARAT manusia,
raja sebagai KEPALA dan para individu sebagai
DAGING makhluk hidup itu.

TEORI HISTORIS : Lembaga-lembaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.


A.TEORI KLASIK
1. Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
“Kondisi Alam →Tumbuhnya Manusia→
Berkembangnya Negara”
2. Teori Ketuhanan (Islam, Kristen)
“Segala sesuatu adalan ciptaan Tuhan”
3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan.
Manusia akan musnah bila tdk mengubah caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhaan bersama.

B.TEORI MODERN
1.Karena Penaklukkan
2.Karena Fusi (Peleburan)
3.Karena Pemisahan Diri
4.Karena Pendudukan atas Wilayah kosong



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
►Ideologi (Yunani) idein= melihat, atau
►Idea = raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran
►Logika = ajaran
►Ideologi, adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan/buah pikiran
►Ps sbg ideologi terbuka, menjadi pedoman & acuan dlm menjalankan aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya terbuka.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
►Menjadi dasar dlm berdirinya NKRI dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara
►Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum
►Tap MPR III/2000

1.Sumber Hukum Dasar Nasional
2.Tata urut (UUD 1945,Tap MPR RI,UU, Perpu,PP,Kepres,Perda.

PANCASILA SBG PANDANGAN HIDUP
►Pandangan hidup (way of life) itu adalah sistem nilai yang dipilih, diyakini kebenaran, keindahan, kebaikan dan manfaatnya bagi manusia dan bangsa INDONESIA untuk dijadikan petunjuk atau pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

PANDANGAN HIDUP BAGI SUATU BANGSA
►Memberikan arah dan gerak dalam menca-pai tujuan
►Tidak mudah terombang-ambing oleh pandangan hidup bangsa lain
►Mudah memecahkan masalah berbangsa & bernegara(poleksosbudmil)
►Mampu membangun diri dan bangsanya
►Konsep dasar wujud negara yang dicita-citakan
►Hak asasi bagi suatu bangsa untuk kekokohan dan kelestariannya

0 komentar:

Posting Komentar

 

syivanickeummah Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei